4 Hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Melakukan Pencairan BLT UMKM via BRI, Apa Saja?
Pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), sudah bisa dilakukan melalui beberapa bank penyalur.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap