Polisi Sebut 5 Buruh Bangunan yang Bekerja di Kejaksaan Agung Tidak Dipekerjakan Secara Resmi
Saat buruh bangunan itu ditugaskan merenovasi, kelimanya justru menyalahi aturan dengan merokok di dalam ruangan
TRIBUNJAKARTA.COM - Bareskrim Polri menyebut lima buruh bangunan yang menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, tidak dipekerjakan resmi oleh institusi pimpinan ST Burhannudin tersebut.
"Tukang yang dipekerjakan oleh staf dari salah satu biro di Kejaksaan Agung."
"Tidak secara resmi."
"Sehingga, seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Karena itu, menurut Sambo, kewenangan pengawasan kelima buruh bangunan itu sepenuhnya dipegang oleh mandor.
Namun saat buruh bangunan itu ditugaskan merenovasi, kelimanya justru menyalahi aturan dengan merokok di dalam ruangan.
"Dari Biro Hukum Kejagung ada ketentuan yang harusnya tidak boleh merokok di area tersebut dan dilanggar."
"Ini yang bertanggung jawab terhadap tukang adalah mandornya."
"Mandornya pada saat itu tidak ada di lokasi, sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai," jelasnya.
Bareskrim Polri mengungkapkan, api yang menjadi sumber kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, berasal dari puntung rokok lima buruh bangunan yang tengah merenovasi lantai 6 Biro Kepegawaian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, kelima buruh bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan.
Saat ini, kelima buruh bangunan itupun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 Biro Kepegawaian."
"Kemudian apa aktivitas mereka?"
"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan."
"Yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung tersebut, terbuat dari bahan-bahan yang mudah terbakar.
Para pekerja bangunan itu juga membawa bahan-bahan renovasi yang mudah terbakar.
"Di mana pekerja-pekerja tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem Aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," beber Ferdy.
Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan.
Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan."
"Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan."
"Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kedelapan tersangka itu adalah T, H, S, dan K yang merupakan buruh bangunan yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung.
Tersangka selanjutnya adalah pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, dari perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar.
Lalu, Direktur PT APM yang berinisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebutkan, kedelapan tersangka belum ditahan.
Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," jelasnya.
Seluruh tersangka dijerat pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) lalu.
Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.
Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka alias open flame.
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek."
"Tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.
"Asal api diduga berasal dari lantai 6, dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.
Kabareskrim menjelaskan, api cepat merambat lantaran adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.
Selain itu, terdapat minyak lobi atau cairan pembersih yang dapat menyulut api.
"Dipercepat penyebaran api tersebut karena adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.
"Ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon," terang Listyo.
Dia mengatakan, penyebaran api juga semakin cepat karena interior dalam gedung utama Kejagung dibuat dengan bahan yang mudah terbakar.

"Kondisi gedung yang hanya disekat dengan bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan yang mempermudah terbakar lainnya."
"Sehingga mempercepat terjadinya kebakaran," ucapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan enam kali olah TKP. Pihaknya juga telah memeriksa 131 saksi.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan 131 saksi yang terdiri dari petugas cleaning service, OB, pegawai yang ada, dan rekan kejaksaan."
"Dan para ahli kebakaran dan pidana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut di dalam proses lidik," paparnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Baca juga: Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Diumumkan Polisi Besok
Baca juga: Antisipasi Banjir saat Musim Hujan, Begini Cara yang Dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Di antaranya, rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potongan kayu sisa kebakaran.
Juga, botol plastik berisikan cairan, dirijen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.
Berita ini telaht ayang di Warta Kota berjudul: Merenovasi Gedung Kejaksaan Agung Dipekerjakan Tak Resmi