Info SIM Keliling
Hanya Ada di 2 Lokasi Hari Ini, Berikut Jadwal Sim Keliling di Jakarta Minggu 25 Oktober 2020
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Minggu (25/10/2020).
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK,pengendara diwajibkan membawa BPKB asli beserta fotokopi.
Operasi Zebra Mulai Besok
Para pengendara diharapkan tidak mengabaikan SIM dan STNK yang sudah habis masa berlakunya, karena mulai besok, Senin 26 Oktober 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020.
Rencananya Operasi Zebra itu akan digelar selama dua pekan lamanya, dimulai 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.
“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (22/10/2020) lalu, seperti dilansir situs resmi NTMC Polri.
Kombes Sambodo juga mengatakan untuk Operasi Zebra itu pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar Sambodo.
Meski begitu, dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak.
Kombes Sambodo juga menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.
“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” kata Sambodo.
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.
Contohnya, jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.