Info SIM Keliling
Hanya Ada di 2 Lokasi Hari Ini, Berikut Jadwal Sim Keliling di Jakarta Minggu 25 Oktober 2020
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Minggu (25/10/2020).
Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cek Jadwal SIM Keliling Hari Ini Minggu 25 Oktober, Hanya Ada di Dua Lokasi Saja Sampai Jam 12.00,