Libur Cuti Bersama

Ancol Buka, Simak Ketentuannya : KTP Luar DKI Boleh Masuk, Anak-Anak dan Lansia Khusus Olahraga

Manajemen Ancol telah mempersiapkan berbagai kebijakan serta fasilitas untuk menunjang Protokol Kesehatan bagi masyarakat

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino
Suasana di kawasan pantai Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (12/10/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sejumlah tempat wisata boleh dibuka untuk masyarakat umum dengan beberapa ketentuan saat PSBB Transisi DKI Jakarta.

Bagi Anda yang mau berwisata, nampaknya Anda harus siap mematuhi beberapa aturan yang diberikan oleh pengelola tempat usaha terkait dengan protokol kesehatan.

Ancol siap menyambut datangnya pengunjung saat periode libur panjang pekan ini.

Kendati begitu, Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali mengungkapkan penting agar setiap pengunjung memiliki komitmen yang tinggi dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Libur panjang akan selalu menjadi momen yang ditunggu oleh setiap orang. Namun di tengah pandemi seperti sekarang diperlukan komitmen yang tinggi oleh seluruh pengunjung dalam mematuhi sejumlah protokol kesehatan dengan baik agar dapat melakukan aktivitas olah raga dan berekreasi di dalam kawasan Ancol," kata Teuku Sahir Syahali, Selasa (27/10/2020).

Teuku menjabarkan, Manajemen Ancol telah mempersiapkan berbagai kebijakan serta fasilitas untuk menunjang
Protokol Kesehatan bagi masyarakat yang berkunjung di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Saat ini, Management Ancol tidak memberlakukan batasan wilayah pengunjung yang ingin berwisata.

Artinya pengunjung dari wilayah manapun atau KTP luar DKI Jakarta boleh datang.

Namun, ada beberapa peraturan baru yang harus dilakukan secara tertib.

Diantaranya anak berusia di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun hanya diperbolehkan memasuki kawasan Pantai dan ruang tebuka hijau Allianz Ecopark untuk berolah raga saja.

Kemudian, meskipun pengunjung sudah diperbolehkan berenang di pantai, namun harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

Penambahan personel petugas (satgas) Protokol Covid-19 juga disiagakan untuk bertugas memantau dan memberikan edukasi kepada pengunjung mengenai gerakan 3M.

Yaitu Memakai Masker,
Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan dengan air dan sabun yang dikemas dengan slogan SSBB, yaitu Senang Selamat Bareng-Bareng.

"Manajemen Ancol berharap semua yang datang untuk mematuhi peraturan protokol yang berlaku dan pelaggaran dapat dikenakan sanksi," kata Teuku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved