Libur Cuti Bersama

Ancol Buka, Simak Ketentuannya : KTP Luar DKI Boleh Masuk, Anak-Anak dan Lansia Khusus Olahraga

Manajemen Ancol telah mempersiapkan berbagai kebijakan serta fasilitas untuk menunjang Protokol Kesehatan bagi masyarakat

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino
Suasana di kawasan pantai Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (12/10/2020). 

Bagi pengunjung yang tidak dapat memenuhi aturan protokol kesehatan, kata Teuku akan dikenakan sanksi teguran oleh satgas si lokasi.

Apabila enggan mematuhi aturan tersebut, maka pengunjung dipersilahkan untuk meninggalkan kawasan Ancol.

Baca juga: Lonjakan Penumpang Libur Panjang Diprediksi Terjadi Besok, 9.374 Orang Berangkat dari 3 Stasiun

Baca juga: PSBB Transisi, Warga Luar Jakarta Sudah Boleh Berwisata di Ancol

Baca juga: Diprediksi Melonjak Jelang Libur Panjang, Penumpang Bus Terminal Pondok Cabe Tidak Wajib Rapid Test

Adapum jumlah kapasitas pengunjung saat PSBB Transisi ini dibatasi hanya 25% dari maximum occupancy kawasan Ancol. Sementara untuk resort dan restoran sendiri dibatasi hingga maksimal 50% dari occupancy normal.

"Pengunjung dapat mengakses Pintu Gerbang Timur dan Carnaval saat melakukan kunjungan. Pintu Gerbang Ancol beroperasi mulai pukul 06.00 WIB– 21.00 WIB, sementara unit-unit rekreasi
yang ada di dalamnya yaitu Dunia Fantasi mulai pukul 10.00 WIB – 17.00 WIB, Ocean Dream Samudra dan Seaworld Ancol mulai pukul 10.00 WIB – 16.30 WIB," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved