Pembunuhan PSK di Bekasi
Saat Bersih-bersih Setelah Layani Nafsu Pelanggan, PSK Ini Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Nyawa Wanita Bayaran Melayang di Tangan Pelanggan Beres Hubungan Badan, Tergiur Isi Dompet Korban
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Follow juga:
"Enggak lama terus polisi datang, ketemua saya sama RT, katanya pembunuhan ada di kost-an lantai dua," ungkapnya.
Selaku pemimpin lingkungan, dia bersama ketua RT setempat diminta untuk mendampingi polisi mengecek ke lokasi kejadian di kamar indekos lantai dua nomor 12.
"Saya masuk karena diminta mendampingi sama polisi, posisinya saat itu jasadnya ditemukan sudah berlumuran darah," kata Monang.
Dia juga melihat kondisi korban terdapat luka tusuk di bagian leher dan perut.
"Ada luka bekas tusukan di leher dan perut sebelah kiri, posisinya sudah terlentang di lantai," ucap dia.
Baca juga: Makin Getol Belajar Agama, Nathalie Holscher Buat Sule Kagum Karena Sering Ingatkan Salat
Indekos yang beralamat di Gang Rahayu, RT01 RW 04, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara memiliki tipe satu petak dengan kamar mandi di dalam.
Monang mengaku, jika saja jasadnya tidak cepat ditemukan mungkin baru akan ketahuan ketika sudah membusuk.
"Kemarin sudah agak bau darah, kondisi kamarnya si enggak terlalu berantakan cuma darah udah berceceran di mana-mana," ucap Monang.
Adapun dalam proses evakuasi, polisi mengambil sejumlah barang-barang yang ada di kamar kos milik korban.
Tetapi untuk barang bukti pisau, Monang memastikan saat itu tidak ada di TKP dan kemungkinan dibawa oleh pelaku.
"Kalau barang bukti pisau enggak ada, cuma ada beberapa barang aja dibawa polisi saya enggak begitu mengetahui detail, tapi kemungkinan pisau dibawa pelaku," terangnya.
Baca juga: Tukang Sayur Sindikat Maling Motor di Tangerang Bisa Gondol 5 Unit Dalam Sehari
Baca juga: Operasi Zebra 2020 di Depok, Pengendara Motor Ngotot Hingga Mau Lapor Pimpinan Polri
Baca juga: Anies Baswedan Siapkan Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran Jenjang SMP-SMA
Sementara itu, pelaku saat ini berada di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(TribunJakarta/Nawi/Yusuf)