Bahar bin Smith Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Hingga Siapkan Praperadilan
Polisi kembali menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi kembali menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.
Tonton Juga:
Berdasarkan surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 lalu, dengan pelapor bernama Adriansyah.
Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
Sampai dengan saat ini, polisi masih belum menjelaskan secara detail terkait kasus dan dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Baca juga: Seorang Pria di Pasar Rebo Nekat Gantung Diri, Polisi: Diduga Punya Masalah Pribadi
Polisi Tetapkan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar ini.
Namun, pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa.

Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri. Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor.
"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.
Kronologi Dugaan Kasus
Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan kasus yang kembali dipersoalkan polisi adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A.
"Iya dulu (sopir transportasi online) 2018 itu. Bukan santri," kata Aziz Yanuar dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Hindari Jalan Medan Merdeka Barat, Ditutup karena Ada Demo Tolak Omnibus Law Hari Ini
Aziz menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 2018 di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Saat itu, pelapor yang merupakan sopir online terlibat cekcok yang menyangkut masalah harga diri keluarga Bahar.
Menurut Aziz, pada saat itu akhirnya terjadi perkelahian di kediaman salah satu kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.
"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah. Ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian."
"Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela, tapi itu sudah clear. Artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.

Menurut dia, korban langsung membuat laporan ke polisi tepat setelah kejadian.
Namun, setelah itu kedua belah pihak lantas melakukan perdamaian.
Bahkan, A beserta kuasa hukumnya mencabut laporan ke polisi dilengkapi dengan beberapa bukti.
Aziz pun mempertanyakan apabila kasus yang telah selesai itu kembali bergulir hingga Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polda Jabar.
"Sebenarnya kan pelapor juga cinta sama Habib Bahar gitu kan. Nah, jadi bukti perdamaian ada, kita punya itu. Pencabutan laporan juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian, itu informasi dari kuasa hukum pelapor," kata Aziz.
Baca juga: Libur Panjang Cuti Bersama, Keberangkatan Penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang Mulai Melonjak
Siapkan Praperadilan
Aziz Yanuar, menegaskan bahwa pihaknya segera mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi, kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar," kata Aziz kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Aziz menyatakan, pihaknya dan Bahar bin Smith akan menolak apabila diminta untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Apa pun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu," kata Aziz.
"Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum," kata dia.
Menurut Aziz, korban alias pelapor sebenarnya sudah menyatakan kesepakatan damai atas kasus penganiayaan yang terjadi pada 2018.
Aziz mengatakan, korban juga sudah mencabut laporan polisi.
"Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata," kata dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Baca juga: Beraksi Mencuri Motor di Ciputat, Pria Bertopi Merah Sudah Dua Kali Terekam CCTV
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah.
Kesalahpahaman
Aziz menyampaikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith atau Habib Bahar tersebut merupakan kasus lama dan dari pihak pelapor telah berdamai.
"Perkara tersebut telah selesai dengan adanya perdamaian di antara pihak Habib Bahar dan juga pelapor," ucap Aziz saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Aziz memastikan bahwa kasus tersebut bukan penganiayaan melainkan sebuah kesalahpahaman dari pihak pelapor.
Bahar dilaporkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 lalu, dengan pelapor bernama Adriansyah.
Baca juga: Antisipasi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Hari Ini Rabu 28 Oktober
"Itu bukan penganiayaan tapi kesalahpahaman yg menyebabkan pelapor itu membuat laporan polisi pada 2018 lalu. Diiringi pula dengan pencabutan laporan kepolisian yang ditempuh oleh pelapor," beber Aziz.
"Damainya itu sekitar 2019. Kenapa proses damainya lama? karena waktu itu Habib Bahar sedang menghadapi kasus yang satu lagi dan proses itu butuh waktu lama. Makanya terlambat proses damai itu dengan pelapor bernama Adriansyah," jelas dia.
Artikel ini disarikan dari Kompas.com dengan judul Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Ini Kronologi Dugaan Kasusnya, Bahar bin Smith Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukum: Ada Kesalahpahaman dan Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Pengacara Siapkan Praperadilan