Cinta Pedagang Kain Bersemi saat Reuni, Sempat Pamit ke Suami dan Berakhir Tragis di Hotel Melati

Cinta terlarang wanita pedagang kain keliling bersemi saat reuni. Berlalu tiga bulan berakhir tragis di sebuah kamar hotel melati.

Editor: Y Gustaman
Kolase Dok Polres Kudus/Kompas.com/Dwi Putranto Nugroho
Suasana Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kabupatem Kudus, Jawa Tengah, Senin (26/10/2020) sore. Polisi menemukan mayat Listifah (38), pedagang kain warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah di kamar 105 hotel tersebut. (Inset) Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma meminta keterangan Kiswanto Hariyono (40), tersangka pembunuhan Listifah saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020). 

Saat polisi datang dan membuka kamar menggunakan kunci cadangan, Listifah ditemukan tak bernyawa.

Kurang tujuh jam sejak korban ditemukan dan serangkaian penyelidikan dilakukan, polisi menangkap pelaku.

Dialah Kiswanto Hariyono, usia 40 tahun, warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Baca juga: Adik Sule Nangis Curhat Masa Lalu hingga Ungkap Rindu ke Sang Ayah, Nathalie Holscher Ikut Bersedih

Polisi mengamankan penjual besi tua itu pada Senin pukul 20.00 WIB di wilayah Mlati Kidul.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan Listifah tewas di tangan Kiswanto.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma meminta keterangan Kiswanto Hariyono (40), tersangka pembunuhan Listifah saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020). Korban adalah pedagang kain dan tak lain selingkuhan Kiswanto.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma meminta keterangan Kiswanto Hariyono (40), tersangka pembunuhan Listifah saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020). Korban adalah pedagang kain dan tak lain selingkuhan Kiswanto. (Dokumentasi Polres Kudus)

Keduanya sudah berteman sejak  kecilnya, sewaktu masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kiswanto mengakui telah menjalin hubungan terlarang dengan ibu dua anak itu sejak bertemu di reuni sekolah.

"Keduanya intens berkomunikasi melalui WhatsApp," ucap Aditya.

"Padahal sama-sama sudah berkeluarga dan memiliki anak. Pengakuannya baru tiga bulan ini mulai berhubungan dekat," imbuh dia.

Saat dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolres Kudus, Kiswanto menyesali perbuatannya.

"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan khilah," ungkap bapak tiga anak ini.

Penyidik menjerat Kiswanto Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini disarikan dari kumpulan berita Kompas.com dengan judul: Pedagang Pakaian Ditemukan Tewas di Kamar Hotel; Akhir Tragis Wanita Pedagang Pakaian; dan Penyesalan Kiswanto Usai Bunuh Teman SD yang Juga Selingkuhannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved