Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Kasus Penganiayaan 2 Tahun Lalu Ditangani Polda Jawa Barat
Polda Jabar dikabarkan kembali menetapkan status tersangka kepada Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith.
TRIBUNJAKARTA.COM, - Polda Jawa Barat dikabarkan kembali menetapkan status tersangka kepada Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.
Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, dengan jeratan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana.
Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.
Tonton Juga
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya telah ditetapkan tersangka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.
"Sekarang sedang proses pemeriksaan, tapi menunggu izin dari Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM," ucap Patopoi.
Baca juga: Hokage Naruto Benarkah Mati? Simak Jadwal dan Spoiler Manga Boruto Chapter 52
Saat ini, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur.
Sebelumnya, Habib Bahar divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.
Bahar sempat bebas lewat program asimilasi.
Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi.
Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
PTUN Bandung memenangkan Habib Bahar.
Putusannya, pencabutan asimilasi Bahar oleh Bapas Bogor tidak sah.
