Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Kasus Penganiayaan 2 Tahun Lalu Ditangani Polda Jawa Barat
Polda Jabar dikabarkan kembali menetapkan status tersangka kepada Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith.
Tonton Juga
Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Putusan itu dikeluarkan Senin (12/10/2020).
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar, menyatakan pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.
Ini berarti Habib Bahar bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.
Dalam perkara ini, Bahar sebagai penggugat Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut surat amilasi untuk Habib Bahar.
Sementara Kanwil Kemenkum HAM Jabar selaku tergugat.
Baca juga: Indonesia Turut Meriahkan IFLC dalam Menyampaikan Pesan Perdamaian dan Persaudaraan
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).
Sidang digelar di PTUN Bandung Jalan Dipenogoro dan disiarkan langsung secara daring.
Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.
Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar.
"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," ujar dia.
Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah.
Tonton Juga
Alasanya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar maupun keluarga pada saat penjemputan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/habib-bahar-di-bareskrim.jpg)