Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Pakai Masker, Puluhan Pengendara dan Wisatawan Kota Tua Dihukum Satpol PP
Bagi Anda yang ingin berwisata ke kawasa Kota Tua Jakarta dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Elga H Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Bagi Anda yang ingin berwisata ke kawasa Kota Tua Jakarta dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan.
Sebab, masih banyak pengendara maupun wisatawan yang terjaring operasi yustisi karena tak mengenakan masker.
Pantauan TribunJakarta.com, mayoritas dari mereka tak mengenakan masker secara benar.
Mereka pun kaget saat diberhentikan oleh petugas Satpol PP yang sedang menggelar operasi yustisi.
"Kenapa saya pak," tanya salah seorang pengendara yang dihentikan.
"Bapak mengenakan masker secara tidak benar, harusnya masker itu menutupi hidung dan mulut bukan malah hanya di dagu," ujar petugas memberi penjelasan.
Petugas kemudian meminta identitas pelanggar dan mengarahkannya ke posko operasi yustisi yang ada di seberang area belakang Taman Fatahillah.
Baca juga: Menhub Ingatkan Penumpang Terminal Kampung Rambutan Tak Pakai Masker Scuba
Baca juga: Persib Bandung Rugi Besar ketika Liga 1 2020 Ditunda sampai Februari 2021
Disana para pelanggar didata dan diberikan dua pilihan, apakah mau mengerjakan sanski sosial berupa menyapu jalan sambil mengenakan rompi pelanggar PSBB atau membayar denda.
Manpol PP Kecamatan Tamansari, Asmar Panjaitan mengatakan total ada 31 pelanggar yang terjaring.
"Sebanyak 27 diantaranya memilih sanksi sosial, dan ada empat yang membayar denda total ada Rp 1 juta," kata dia di lokasi, Kamis (29/10/2020).
Asmar mengatakan pihaknya akan terus menggencarkan razia masker di Kota Tua terutama pada libur panjang saat ini lantaran banyaknya wisatawan yang datang.
"Mayoritas memang pengendara, tapi ada juga beberapa pengunjung yang terjaring," ucapnya.