Pembakar Janda di Kulon Progo Ditangkap, Terancam Penjara 7 Tahun, Sempat Siram Bensin ke Korban
Polres Kulon Progo berhasil menangkap Agus Trikoyopari Suda, pelaku pembakaran seorang wanita bernama Catur Atminingsih alias Ningsih di Kulon Progo
TRIBUNJAKARTA.COM - Polres Kulon Progo berhasil menangkap Agus Trikoyopari Suda, pelaku pembakaran seorang wanita bernama Catur Atminingsih alias Ningsih (54) di Kulon Progo.
Pelarian Agus Trikoyopari Suda harus berakhir setelah diringkus oleh Polres Kulon Progo di Pasar Cikli, Kalurahan Hargorejo, Kecamatan Kapanewon Kokap, Kulon Progo, Kamis (29/10/2020), sekira pukul 08.00 WIB.
Agus Trikoyopari Suda sempat buron setelah melakukan pembakaran pada September 2020 lalu.
TONTON JUGA
Polisi mengejar Agus setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku pada 27 Oktober.
“DPO atas nama Agus, pelaku pembakaran seorang janda (almarhum) sudah tertangkap,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry via pesan singkat, Kamis, dilansir dari Kompas.com.
Hingga saat ini, Polisi masih memeriksa Agus terkait motif melakukan pembakaran kepada korban.
Agus terancam Pasal 351 dan 353 KUHP tentang penganiayaan dengan direncanakan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: 3 Anak Hilang Misterius 11 Hari, Ibu Korban Nangis Ungkap Keyakinannya: Hari Demi Hari Menunggu
Sebelumnya diberitakan, Catur Atminingsih alias Ningsih, warga Kulon Progo tewas terbakar, September lalu.
Polisi memperoleh keterangan dari sejumlah saksi bahwa sebelum tubuhnya terbakar.
Ningsih bertemu dengan seorang laki-laki di Pedukuhan Tawang, Banyuroto.
Mereka terlihat berselisih dalam pertemuan itu.
Baca juga: Taman Kanak-kanak Standar Finlandia Dengan Harga Lokal Bakal Hadir di Tangerang
Tak lama, beberapa warga yang lewat mendapati Ningsih terbakar.
Ia segera ditolong dan dilarikan ke RSUD Wates.
Kondisi Ningsih sempat membaik dalam perawatan di rumah sakit, Sabtu (5/9/2020), sekitar pukul 13.00 WIB.