Pembakar Janda di Kulon Progo Ditangkap, Terancam Penjara 7 Tahun, Sempat Siram Bensin ke Korban

Polres Kulon Progo berhasil menangkap Agus Trikoyopari Suda, pelaku pembakaran seorang wanita bernama Catur Atminingsih alias Ningsih di Kulon Progo

Editor: Wahyu Septiana
Dokumentasi Polres Kulon Progo
Lokasi penemuan Catur Atminingsih (54) warga asal Banyuwoto, Kapanewon (kecamatan) Sentolo, Kulon Progo, DI Yogyakarta. Ia terbaring lemah di RSUD Wates sepekan lalu. 

Namun, tak lama Ningsih meninggal dunia karena luka bakar 50 persen di tubuhnya.

Polisi menduga kasus tersebut karena masalah asmara.

Disiram bensin

Catur Atminingsih (54), warga Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo, Yogyakarta tewas setelah menjalani perwatan akibat luka bakar yang dideritanya.

TONTON JUGA

Korban dibakar teman prianya, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari keterangan saksi yang dihimpun polisi, kejadian itu bermula saat korban bertemu dengan seorang pria di Dusun Tawang, Banyuroto.

Dalam pertemuan itu mereka berdua terlibat perselisihan.

Sesaat kemudian, korban diketahui sudah terbakar dan pelaku melarikan diri.

Mengetahui hal itu, warga langsung menolong dan melarikannya ke RSUD Wates.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Akhir Pekan Ini: Chelsea Main, Manchester United Vs Arsenal

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu botol plastik warna hijau, satu tas bekas terbakar, dan kacamata yang sudah terbakar.

Dari penyelidikan awal itu, korban diduga dianiaya pelaku dengan cara disiram bensin sebelum dibakar.

“Diduga telah terjadi penganiayaan dengan cara diduga disiram dengan bensin ke korban kemudian dibakar oleh pelaku sehingga korban mengalami luka bakar,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Senin (7/9/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved