Cuma 8 Langkah, Begini Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019 Bagi yang Tak Lolos Seleksi

Berikut ini adalah 8 langkah dalam tata cara melakukan sanggah pengumuman CPNS 2019.

Editor: Muji Lestari
instagram @pknstan
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut ini adalah 8 langkah dalam tata cara melakukan sanggah pengumuman CPNS 2019.

Rangkaian kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan segera berakhir.

Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, seluruh tahapan seleksi, yaitu hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), telah selesai digelar. 

Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pun telah dilakukan pada 8-18 Oktober 2020.

Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada 19-23 Oktober 2020 dan penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi pada 26-28 Oktober 2020.

Baca juga: Kelulusan CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Tahap yang Harus Dilalui Setelah Pengumuman

Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, masa sanggah, dan usul penetapan NIP.

Pengumuman hasil seleksi telah dilakukan pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Setelah itu, ada masa sanggah yang dapat digunakan oleh para peserta untuk melakukan penyanggahan hasil.

Bagaimana ketentuannya?

Ketentuan sanggah

Masa sanggah pengumuman hasil CPNS dilakukan selama tiga hari, yaitu pada 1-3 November 2020.

"Masa sanggah itu nanti setelah ada pengumuman. Masa sanggah 1-3 November," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Senin (26/10/2020).

Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan untuk melakukan penyanggahan hasil.

Baca juga: Kabar Baik! Jumlah CPNS 2021 Akan Lebih Banyak, Kemenpan RB Segera Umumkan Formasinya

"Iya (yang bisa melakukan penyanggahan seluruh peserta) yang kemarin ikut SKB," ujar Paryono.

Adapun unsur-unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved