Pemuda Todongkan Airsoft Gun

Polisi Dalami Senjata Pelaku Rampok Fame Hotels Gading Serpong, Bisa Dijerat Undang-undang Darurat

Polisi dalami senjata yang digunakan SD (40), saat merampok Fame Hotels, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/10/2020).

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Pelaku perampokan Fame Hotel Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, di Mapolsek Kelapa Dua, Sabtu dini hari (31/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA DUA - Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono Adipradono, mengatakan, pihaknya tengah mendalami senjata yang digunakan SD (40), saat merampok Fame Hotels, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/10/2020).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, berdasarkan olah TKP, kronologi perampokan bermula saat SD bergerak dari Rumah Sakit Bethsaida menuju Fame Hotels. SD sempat duduk di kursi lobi dan memperhatikan sekitar.

Tiba-tiba SD bergerak menuju resepsionis dan menodongkan senjata berbentuk pistol ke arah pinggul petugas resepsionis sambil meminta sejumlah uang.

Petugas hotel pun memeragakan pemberian uang kepada SD yang belakangan diketahui jumlahnya mencapai jutaan rupiah.

Perampokan itu berlangsung saat situasi lobi hotel dalam keadaan sepi.

Baca juga: Werner Cadangan, Ziyech Starter, Ini Susunan Pemain dan Live Streaming Burnley vs Chelsea

Dari Fame Hotel, SD langsung ke luar, masih dengan menenteng senjata berbentuk pistol menuju Giant, yang persis bersebelahan dengan Fame Hotels.

Di depan Giant, massa pengunjung geger dan mengepung SD yang diketahui habis merampok hotel itu.

Merasa terhimpit, SD mengacungkan senjata yang dibawanya ke arah udara dan membuat massa berhamburan.

SD pun melarikan diri ke arah bagian belakang Giant dan masuk ke dalam sebuah ruangan semacam gudang. Ia membuka jaket yang dikenakannya dan dimasukkan ke dalam tas jinjing termasuk uang dan senjatanya.

Seperti berusaha mengelabui massa, penampilannya berubah usai melepas jaket dan melepas bawannya, termasuk senjata.

Namun karena massa melihat, SD pun dikejar sampai akhirnya sempat dipukuli di sudut lain bagian belakang Giant.

Muharram mengatakan, senjata yang berbentuk pistol itu meruapakan airsoft gun.

SD bisa saja dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata ilegal, dan terancam 20 tahun hukuman penjara.

Baca juga: Sandiwara Terbongkar, Sang Pacar Bunuh Karyawati SPBU Gegara Sakit Hati Dicaci Maki

"Ya tentunya ini akan kita kenakan juga apa bila memang memenuhi unsur-unsurnya dari senjata airsoft gun ini juga kita masih memastikan juga untuk dalam keadaan memang berfungsi atau tidak ,nanti kita temukan tidak berfungsi, intinya akan kita dalami kembali kalaupun memang bisa dikenakan UU darurat," ujar Muharram di Mapolsek Kelapa Dua, Sabtu (31/10/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved