Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Bagi Karyawan Swasta Mulai Dicairkan Pekan Ini

Segera cek rekening, bantuan langsung tunai ( BLT) subsidi gaji termin kedua untuk karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan.

Editor: Suharno
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Segera cek rekening, bantuan langsung tunai ( BLT) subsidi gaji termin kedua untuk karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan pekan ini.

Para karyawan swsta yang bergaji di bawah Rp 5 juta bakal mendapat BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember.

Dikabarkan penyaluran BLT subsidi gaji atau BLT Karyawan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan mulai awal November 2020.

TONTON JUGA:

Ida Fauziyah menyebutkan pencairan BLT subsidi gaji mulai dilakukan minggu pertama November 2020.

"Ditargetkan minggu pertama November 2020 (mulai ditransfer)," kata Menaker melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kapan Pencairan BLT Karyawan Gelombang 2 Rp, 1,2 Juta? Ini Kata Menaker

Baca juga: Simak Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Bisa Melalui Whatsapp

Baca juga: Jangan Berkecil Hati Jika Gagal di CPNS 2019, CPNS 2021 Dibuka dengan Jumlah Formasi yang Banyak

Baca juga: Masih Ada 2,9 Juta Kuota Banpres Produktif BLT UMKM, Simak Cara Pendaftarannya

Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Sebagian masyarakat mengabarkan sudah terima BLT Rp 600 ribu (Instagram @jelajahsolo)

Termin pertama, yakni bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.

Rincian untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.

"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah."

"Realisasi penyaluran termin I bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020, telah mencapai 12.192.927 orang pekerja."

"Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved