Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Didakwa Menyuap Oknum Jaksa dan Polisi Sebesar Rp 15,5 Miliar

Djoko Tjandra didakwa menyuap tiga aparat penegak hukum dengan total uang sebanyak 920.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Bima Putra
Djoko Tjandra saat dibawa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). 

Surat itu menjadi jaminan bila kesepakatan 10 juta dollar AS dan uang muka yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak dibayar.

Djoko Tjandra lalu memberi uang sebesar 500.000 dollar AS melalui adik iparnya kepada Andi Irfan Jaya selaku perantara. Uang itu kemudian diserahkan ke Pinangki.

Setelah menerima uang, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 740 juta kepada Anita Kolopaking. Sisanya digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra dalam Kasus Surat Jalan Palsu

Baca juga: Pencuri Motor Berkaus Doraemon Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi di Tambora

Baca juga: Venue Cafe and Bar Kemang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kasus red notice

Kemudian, selain Pinangki, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Kali ini, suap tersebut diduga diberikan agar kedua jenderal polisi itu menghapus Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra disebut memberikan uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar AS kepada Napoleon.

Sementara itu, Djoko Tjandra diduga memberikan 150.000 dollar kepada Prasetijo melalui terdakwa lain, Tommy Sumardi.

Awalnya, Djoko Tjandra menghubungi Tommy pada awal April 2020.

Djoko Tjandra meminta Tommy menanyakan perihal status red notice di Interpol atas namanya kepada NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.

Djoko Tjandra pun bersedia memberikan uang kepada pihak yang membantunya.

“Agar niat terdakwa Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka terdakwa bersedia memberikan uang Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan terdakwa masuk ke Indonesia,” ucap jaksa.

"Terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," tuturnya.

Menurut JPU, Tommy beberapa kali menyerahkan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon.

Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar AS pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved