Pembuang Sampah di Kalimalang Divonis Hukuman Denda
Pengadilan Negeri Cikarang memvonis pembuang sampah di Kalimalang Bekasi berupa hukuman denda
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
"Pelaku Abun Gunawan pemilik mobil, pada saat kejadian ditemani Rahmat Apandi sebagai sopir dan Agung sebagai kenek dan yang membantu membung sampah," kata Hendra.
Aksi pembuangan sampah dilakukan ketiga pelaku pada, Minggu, (18/10/2020) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Inspeksi Kalimalang, Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan.
"Lokasi titik persisnya di sebarang Ruko Kalimalang Indah, menggunakan kendaraan Daihatsu jenis Blind Van nomor polisi B 9338 FCC," jelas Hendra.
Pelaku dari keterangannya di kantor polisi mengaku, membuang sebanyak empat karung plastik atau trash bag berwarna hitam ke aliran Kalimalang.
"Kita interogasi dia mengatakan ada 4 karung plastik sampah, isinya jenis sampah domestik atau rumah tangga bukan bahan berbahaya," kata Hendra.
Baca juga: Satpol PP Bekasi Pastikan Seret Pelaku Kasus Buang Sampah Kalimalang ke Meja Hijau
Baca juga: Buang 4 Karung Sampah Sisa Acara Ulang Tahun ke Kalimalang, 3 Pelaku Diancam Hukuman Rp50 Juta
Baca juga: Petugas Sudin SDA Kecamatan Johar Baru Terhambat Lokasi yang Sempit saat Bersihkan Kali Sentiong
Alasan pelaku membuang sampah ke Kalimalang lantaran terpaksa, pelaku Abun Gunawan diketahui baru aaja menggelar acara ulang tahun anaknya.
"Jadi sampah itu berisi sisa udang, ikan, kardus-kardus sisa acara ulang tahun anaknya, dia buang ke Kalimalang dengan cara dilempar," ucap Hendra.