Pembuang Sampah di Kalimalang Diburu

Satpol PP Bekasi Pastikan Seret Pelaku Kasus Buang Sampah Kalimalang ke Meja Hijau

Satpol PP Kabupaten Bekasi memastikan kasus buang sampah ke Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan yang belakang viral diteruskan ke pengadilan.

ISTIMEWA/Tangkap layar akun Instagram @cetul22
Mobil GrandMax putih yang ketahuan membuang sampah ke aliran Kalimalang. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG UTARA - Satpol PP Kabupaten Bekasi memastikan kasus buang sampah ke Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan yang belakang viral diteruskan ke pengadilan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan, pihaknya sejauh ini masih memproses setelah pelaku memyerahkan diri kemarin, Kamis (22/10/2020).

"Sedang kita proses dan sudah kita sidik sampai di lapangan kita lihat dan tentunya selesai penyidikan nantinya akan kita tingkatkan ke Pengadilan," kata Rahmat, Jumat (23/10/2020).

Dia menjelaskan, sampah yang dibuang merupakan limbah dimestik dan tidak mengandung B3 (bahan berbahaya dan beracun).

"Kebetulan yang bersangkutan buang sampahnya bukan sampah B3 tapi sampah domestik, sehingga itu diarahkannya ke tipiring (tindak pidana ringan)," paparnya.

Pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing bernama Abun Gunawan pemilik mobil, Rahmat Apandi sopir dan Agung kenek yang membantu membuang sampah.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dipastikan melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum.

Perda yang dimaksud yakni, Pasal 20 huruf (b) juncto pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

Adapun untuk pelanggaran perda tersebut,dapat dipidana dengan pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Nanti mungkin pengadilan yang memutuskan apakah memang seperti apa hasilnya sesuai dengan penyidikkan kita," ucap Rahmat.

"Kalau dari penglihatan kita yang bersangkutan ini benar-benar bersalah dan mudah-mudahan ini jadi efek jera di masyarakat yang sama pernah melakukan seperti itu (buang sampah sembarangan)," tegas dia.

3 Pelaku Diancam Hukuman Rp50 Juta

Pelaku pembuang sampah ke Kalimalang Bekasi menyerahkan diri ke kantor polisi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved