Pembuang Sampah di Kalimalang Diburu
Satpol PP Bekasi Pastikan Seret Pelaku Kasus Buang Sampah Kalimalang ke Meja Hijau
Satpol PP Kabupaten Bekasi memastikan kasus buang sampah ke Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan yang belakang viral diteruskan ke pengadilan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (22/10/2020).
Hendra mengatakan, pelaku menyerahkan diri hari ini ke kantor Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Menurut Hendra, pelaku memastikan plastik trash bag hitam yang dibuang ke Kalimalang merupakan sampah rumah tangga atau limbah domestik.
"Jadi itu kata dia (pelaku) sampah rumah tangga, bukan limbah (B3), makanya pas kita periksa Satpol PP juga kita minta hadir ke kantor saya," terang dia.
4 Karung Plastik Berisi Sampah Sisa Ulang Tahun
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang masing-masing bernama Abun Gunawan, Rahmat Apandi dan Agung.
"Pelaku Abun Gunawan pemilik mobil, pada saat kejadian ditemani Rahmat Apandi sebagai sopir dan Agung sebagai kenek dan yang membantu membung sampah," kata Hendra.
Aksi pembuangan sampah dilakukan ketiga pelaku pada, Minggu, (18/10/2020) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Inspeksi Kalimalang, Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan.
"Lokasi titik persisnya di sebarang Ruko Kalimalang Indah, menggunakan kendaraan Daihatsu jenis Blind Van nomor polisi B 9338 FCC," jelas Hendra.
Pelaku dari keterangannya di kantor polisi mengaku, membuang sebanyak empat karung plastik atau trash bag berwarna hitam ke aliran Kalimalang.
"Kita intogasi dia mengatakan ada 4 karung plastik sampah, isinya jenis sampah domestik atau rumah tangga bukan bahan berbahaya," kata Hendra.
Alasan pelaku membuang sampah ke Kalimlang lantaran terpaksa, pelaku Abun Gunawan diketahui baru aaja menggelar acara ulang tahun anaknya.
"Jadi sampah itu berisi sisa udang, ikan, kardus-kardus sisa acara ulang tahun anaknya, dia buang ke Kalimalang dengan cara dilempar," ucap Hendra.
Diancam Hukuman Denda Rp50 Juta
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, pelaku pembuang sampah sembarang ke Kalimalang saat ini sudah terungkap.
