Polda Metro Jaya Jaring 200 Ribu Pelanggar Operasi Yustisi: Total Denda Rp 778 Juta

Sejak pertama kali digelar pada 14 September hingga 1 November 2020, pelanggar protokol kesehatan mencapai lebih dari 200 ribu orang.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Petugas menggelar Operasi Zebra dan Operasi Yustisi di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jajaran Polda Metro Jaya telah menjaring ratusan ribu orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan operasi yustisi.

Sejak pertama kali digelar pada 14 September hingga 1 November 2020, pelanggar protokol kesehatan mencapai lebih dari 200 ribu orang.

"Polda Metro sampai dengan 1 November sudah 232.334 orang yang terjaring operasi yustisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Para pelanggar diberikan sanksi beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif.

Yusri merincikan, sebanyak 2.656 dikenakan sanksi denda, 64.478 orang kerja sosial, 61.090 orang mendapat teguran tertulis, dan 104.746 orang disanksi teguran lisan.

"Untuk nilai denda yang terkumpul sampai dengan saat ini sebesar Rp 778.675.000," ungkap dia.

Baca juga: Puluhan Pelanggar Pasrah Terjaring Operasi Zebra Sekaligus Operasi Yustisi di Jalan Daan Mogot

Baca juga: Sepekan Operasi Yustisi, 140 Pelanggar Terjaring di Tambora

Baca juga: Hasil Liga Inggris: Taklukkan West Bromwich, Fulham Raih Kemenangan Perdana di Liga

Ia memastikan operasi yustisi akan tetap berjalan meski kepolisian juga disibukkan dengan kegiatan pengamanan sejumlah unjuk rasa.

"Secara terpadu, TNI-Polri dan pemerintah masih terus menggelar operasi yustisi," tutur Yusri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved