Polisi Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba di Tangerang, Mengincar Pasar Remaja

Polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2,65 gram, sabu sebanyak 4,42 gram, sinte atau ganja sintetis sebanyak 13,54 gram.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat melakukan ungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Kabupaten Tangerang dan sekitarnya dalam bulan Oktober 2020, Selasa (3/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Polresta Tangerang berhasil mencokok 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dalam waktu satu bulan.

10 orang yang diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang dalam bukan Oktober 2020 antara lain R, SI, ADG, FEF, MR, A, S, NHS, SS, dan RA.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, dari 10 orang yang ditangkap, dua diantaranya residivis.

Adalah RA fan FEF yang pernah dikurung penjara beberapa tahun dalam kasus yang sama.

"Tersangka FEF divonis empat tahun lebih sedangkan RA bahkan pernah menjalani rehabilitasi," ungkap Ade saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (3/11/2020).

Selain residivis, tersangka RA dan FEF juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Sedangkan delapan tersangka lainnya, lanjut Ade, merupakan pengguna narkoba dan penjual obat keras tanpa izin edar.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2,65 gram, sabu sebanyak 4,42 gram, sinte atau ganja sintetis sebanyak 13,54 gram.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat melakukan ungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Kabupaten Tangerang dan sekitarnya dalam bulan Oktober 2020, Selasa (3/11/2020).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat melakukan ungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Kabupaten Tangerang dan sekitarnya dalam bulan Oktober 2020, Selasa (3/11/2020). (TRIBUNJAKARTA/EGA ALFREDA)

Kemudian, ektasi sebanyak tujuh butir, obat hexymer sebanyak 7416 butir, dan tramadol sebanyak 3240 butir.

"Untuk tersangka penjual tramadol dan hexymer, mendapatkan untung 100 sampai 200 persen. Karena mereka beli harga Rp 1000 per butir sedangkan dijual Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu per butirnya," terang Ade.

Pasalnya, obat keras tanpa izin edar banyak dijual kepada para remaja.

Asalkan mendapatkan untung, kata Ade, para tersangka tidak memilih-milih calon pembeli.

Oleh karenya, ia mengajak semua lapisan masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai aktivitas mencurigakan.

Baca juga: Tingkatkan Kemampuan Pelajar, Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Kompetisi Entrepreneur

"Mari kita bekerjasama, memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya," pungkas Ade.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved