CPNS 2019

Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Dimulai Hari Ini, Simak Tata Caranya hingga Dokumen yang Harus Diunggah

Setelah masa sanggah hasil CPNS 2019 berakhir, kini para peserta CPNS 2019 yang lolos mulai memasuki tahap pemberkasan.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. 

Di sana akan ada kolom Instansi pemerintah, Instansi/perusahaan, Jabatan, Tanggal mulai, Tanggal selesai, Gaji pokok, dan Surat keputusan (nomor, tanggal, dan pejabat).

Klik tombol Tambah Riwayat Penghargaan untuk menambahkan riwayat penghargaan yang dimiliki oleh peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Jenis penghargaan sudah disediakan, peserta tinggal memilih jenis penghargaan yang telah ada.

Lalu tombol Tambah Riwayat Prestasi untuk menambahkan riwayat prestasi yang dimiliki oleh peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Tingkat prestasi dibagi menjadi: Kabupaten, Provinsi, Nasional, Internasional. Pilih salah satu prestasi yang pernah diperoleh peserta.

Langkah keempat adalah pengisian Keluarga.

Di halaman ini peserta diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga di antaranya:

- Pasangan (Istri/Suami)

- Anak

- Orangtua kandung

- Saudara Kandung

- Mertua (Bapak dan Ibu).

Klik tombol Riwayat Istri/Suami untuk menambahkan data pasangan.

Jika suami/istri peserta adalah seorang PNS, maka silahkan ketik NIP pasangan dan namanya lalu klik tombol Cari PNS.

Maka sistem akan otomatis mengeluarkan datanya. Jika pasangan bukan PNS, maka silakan isikan kolom-kolom yang diwajibkan (dibintangi merah) secara lengkap.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved