CPNS 2019

Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Dimulai Hari Ini, Simak Tata Caranya hingga Dokumen yang Harus Diunggah

Setelah masa sanggah hasil CPNS 2019 berakhir, kini para peserta CPNS 2019 yang lolos mulai memasuki tahap pemberkasan.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. 

Klik tombol Tambah Riwayat Anak untuk menambahkan data Anak. Jika anak adalah seorang PNS, maka silahkan ketik NIP anak dan namanya lalu klik tombol Cari PNS.

Maka sistem akan otomatis mengeluarkan datanya. Jika anak bukan PNS, maka silahkan isikan kolom-kolom yang diwajibkan (dibintangi merah) secara lengkap.

Langkah kelima adalah pengisian Organisasi.

Di halaman ini peserta diwajibkan mengisi Riwayat Organisasi (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Klik tombol Tambah Riwayat Organisasi untuk menambahkan riwayat organisasi yang pernah diikuti oleh peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Cara Menghilangkan Bulu Ketiak Secara Alami, Pakai 6 Obat Tradisional Ala Rumahan Ini

Pengunggahan dokumen

Langkah keenam adalah Unggah Dokumen.

Di halaman itu peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi, yaitu dengan klik tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat.

Setelah itu menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.

Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN.

DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat discan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama.

Peserta masih dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.

Tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH” baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.

Berikut ini kelengkapan daftar dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. DRH yang sudah ditandatangani.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Dimulai, Bagaimana Caranya?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved