Ayah yang Cabuli dua Putri Kandung berusia 4 dan 7 Tahun di Tangerang Terancam Dikebiri

Polisi akan jerat ayah di Tangerang yang ketahuan mencabuli dua anaknya yang masih muda belia, berusia 4 dan 7 tahun.

TRIBUNJAKARTA/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat melakukan ungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Kabupaten Tangerang dan sekitarnya dalam bulan Oktober 2020, Selasa (3/11/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary, berpikir akan menerapkan pidana tambahan untuk menjerat HS (35) dengan hukuman kebiri.

Pernyataan Ade menyusul kasus pencabulan yang diungkapnya terkait HS yang tega memperkosa dua putri kandungnya yang masih muda belia, berusia 4 dan 7 tahun.

Sementara, Ade menjerat HS dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia," jelas Ade dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2020).

Berdasarkan laporan warga, HS ketahuan tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri.

Motif HS melakukan aksi bejat itu karena tak kuat menahan berahi.

Baca juga: Tak Kuat Tahan Berahi, Ayah di Tangerang Tega Perkosa Dua Putrinya yang Baru Berusia 4 dan 7 Tahun

Semenjak pisah ranjang dengan sang istri yang bekerja di luar negeri, HS tidak bisa melakukan hubungan suami istri.

“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary, dalam keterangan resminya, kamis (5/11/2020).

Baca juga: Jelang Pilkada Tangsel, Ini Harapan Milenial dan Tukang Ojek untuk Pengganti Wali Kota Airin

HS mengancam akan memukuli kedua putrinya jika tidak menurut saat akan dicabuli.

Ancaman itu juga berlaku jika kedua anaknya bercerita atas pelecehan dan kekerasan seksual yang dialaminya.

Ade menjelaskan, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali.

Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.

Kedua korban kini dititipkan kepada neneknya untuk diasuh.

Perlakuan sang ayah tentu telah meninggalkan trauma mendalam.

“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,”pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved