Palsukan Akta Tanah 1,3 Hektare, Lurah dan Mantan Lurah di Tangsel Dijbloskan ke Penjara
Lurah Baktijaya M Ocin dan mantan pelaksana tugas (plt) Lurah Baktijaya, Darmo Bandoro dijebloskan ke dalam penjara.
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU – Perkara memalsukan akta kepemilikan tanah seluas 1,3 hektare dipalsukan oleh pejabat wilayah di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Lurah Baktijaya M Ocin dan mantan pelaksana tugas (plt) Lurah Baktijaya, Darmo Bandoro dijebloskan ke dalam penjara.
Keduanya bersekongkol “menggarap” tanah yang berada di wilayahnya itu dengan memanfaatkan kekuasaannya.
Pihak ahli waris menggugat dua orang yang telah menjual tanah tersebut.
Cahyono (62) selaku Kuasa Hukum pihak ahli waris mengatakan, pelaporan itu dilakukan pada tahun 2017.
Kepolisian terus mendalami bukti-bukti laporan yang dibawa pihak penggugat hingga kasus tersebut kembali dilaporkannya pada tahun 2018.
Setelah menemukan bukti-bukti kuat atas dugaan tindak penipuan kepemilikan obyek tidak bergerak itu, pihak ahli waris langsung melayangkan laporan polisi bernomor LP/519/K/V/2018/SPKT/Res Tangsel per tanggal 29 Mei 2018.
Baca juga: Warga Kota Bekasi Bisa Rapid Test Gratis di 2 Tempat Ini, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi
"Yang saya laporkan ini Darmo sebagai Plt Lurah menandatangani sebagai AJB yaitu yang menjual oleh saudara M Ocin, dia menjual lagi dengan Budi Utomo," kata Cahyono di Pamulang, Tangsel, Rabu (4/11/2020).
Cahyono menuturkan, pemalsuan yang dilakukan dua oknum lurah dan mantan lurah itu berupa dokumen Letter C atau tanda bukti kepemilikan atas tanah seseorang di kantor desa atau kelurahan.
Menurutnya, surat objek tidak bergerak itu tak tercatat atas kepemilikan tanah di buku kohir atau bukti hak atas tanah.
Baca juga: Ayah yang Cabuli dua Putri Kandung berusia 4 dan 7 Tahun di Tangerang Terancam Dikebiri
Padahal akta asli kepemilikan tanah tersebut telah tercatat atas nama Rain Gepeng yang telah diwariskan kepada kedua anaknya.
"Letter C yang semula memiliki nomor 62a itu dipalsukan menjadi nomor 771. Dan C-771 itu tidak terdaftar di buku kohir," katanya.
Darmo sebagai Plt Lurah Baktijaya berperan menandatangani surat Letter C yang telah dipalsukan oleh M Ocin yang saat itu menjabat Sekretaris Kelurahan Baktijaya.
Atas perbuatan memalsukan akta kepemilikan tanah itu keduanya diancam dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra membenarkan tentang penahanan Lurah dan mantan Plt Lurah Baktijaya.
Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan pihak Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel.