Ingin Selamatkan Aset Negara, Wagub DKI Harap MA Adil Soal Putusan Konsesi Pelabuhan Marunda

Politisi Gerindra ini berharap, putusan yang diambil MA itu bisa menyelematkan aset milik pemerintah.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Tangkapan layar video ucapan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria untuk peringatan Hari Santri Nasional di akun instagram @bangariza 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap, Mahkamah Agung bersikap adil dalam memberikan putusan atas peninjauan kembali (PK) terkait masalah konsesi Pelabuhan Marunda.

Adapun dalam kasus ini, posisi Pemprov DKI terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) adalah sebagau salah satu share holder.

Awalnya, pembagian saham PT KBN 15 persen dan PT KTU 85 persen terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Namun, karena angka tersebut dinilai lebih kecil ketimbang KTU milik swasta, maka terjadi renegosiasi yang menghasilkan adendum III dan menyepakati 50 persen PT KBN dan 50 persen PT KTU.

"Jelang keluarnya putusan PK tersebut, Pemda DKI Jakarta memohon MA dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," tuturnya, Jumat (6/11/2020).

Politisi Gerindra ini berharap, putusan yang diambil MA itu bisa menyelematkan aset milik pemerintah.

"Ini agar aset negara tetap berada di tangan Pwmda DKI Jakarta. Kesepakatan itu dicatat di notaris dan Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya dalam siaran tertulis.

Sebab, PT KCN dinilai PT KBN tidak mentaati porsi kepemilikan saham sesuai adendum III.

Untuk itu, PT KBB mengajukan gugatan secara perdata dab memenangkan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

PT KCN pun tak tinggal diam, mereka mengajukan kasasi di MA dan MA mengambulkannya.

MA menilai apa yang dilakukan PT KBN mengandung cacat formil, sehingga skema kepemilikan saham tetap 15:85 persen.

Baca juga: Tabungan Rp22 Miliar Raib di Bank Swasta, Atlet E-Sport Winda Earl Minta Uangnya Dikembalikan

Baca juga: Diduga Bunuh Diri, Pria Tewas Usai Menabrakkan Badannya ke Kereta Api di Sawah Besar

Baca juga: Garda Sediakan Layanan Pengawal Bagi Pesepeda, Tarif Per Jam Rp750 Ribu

"Kini, PT KBN tengah memperjuangan PK yang saat ini tengah diproses di MA. Sebab, implikasi aset negara dikelola swasta dengan porsi kepemilikan pemerintah tidak signifikan dan sangat merugikan negara," kata dia.

"Kami ingin menyelamatkan aset negara yang dapat memberikan pendapatan kepada kas daerah," sambungnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved