Antisipasi Virus Corona di DKI
Langgar Protokol Kesehatan, 243 Ribu Orang Terjaring Operasi Yustisi Polda Metro Jaya
Sejak pertama kali digelar pada 14 September hingga 4 November 2020, pelanggar protokol kesehatan hampir menyentuh angka 250 ribu orang.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jajaran Polda Metro Jaya telah menjaring ratusan ribu orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan operasi yustisi.
Sejak pertama kali digelar pada 14 September hingga 4 November 2020, pelanggar protokol kesehatan hampir menyentuh angka 250 ribu orang.
"Polda Metro sampai dengan 4 November sudah 243.802 orang yang terjaring operasi yustisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Para pelanggar diberikan sanksi beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif.
Baca juga: Habib Rizieq Dijadwalkan Pulang Pekan Depan, Polisi Akan Periksa Catatan Kasusnya
Baca juga: Petugas PPSU Bantu Pengendara Sepeda Motor yang Kecelakaan Tunggal, Sempat Dikira Korban Covid-19
Yusri merincikan, sebanyak 2.823 dikenakan sanksi denda, 67.714 orang kerja sosial, 61.482 orang mendapat teguran tertulis, dan 112.449 orang disanksi teguran lisan.
"Untuk nilai denda yang terkumpul sampai dengan saat ini sebesar Rp 798.025.000," ungkap dia.
Ia memastikan operasi yustisi akan tetap berjalan meski kepolisian juga disibukkan dengan kegiatan pengamanan sejumlah unjuk rasa.
"Secara terpadu, TNI-Polri dan pemerintah masih terus menggelar operasi yustisi," tutur Yusri.