Viral Pencurian Sepeda di Asrama TNI AD: Diringkus Saat Main Game di Warnet, Sudah Beraksi 12 Kali
Polisi meringkus pencuri sepeda yang nekat beraksi di Asrama TNI AD pada Minggu (1/11/2020).
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi meringkus pencuri sepeda yang nekat beraksi di Asrama TNI AD pada Minggu (1/11/2020).
Aksi nekat pencuri yang viral di media sosial itu terjadi di Jalan Staff Nomor 18A Asrama Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD, Gatot Soebroto, Bandung.
Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku berinisial BA dan CI saat bermain game di salah satu warung internet (warnet) di wilayah Cikawao.
Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja mengatakan, penangkapan ini berdasarkan rekaman kamera pengawas di tempat kejadian perkara yang juga sempat viral di media sosial.
Setelah adanya laporan dari korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Alhamdulilah pelaku berhasil ditangkap di Cikawao," kata Kusna saat rilis penangkapan di Mapolsek Lengkong, Jumat (6/11/2020).
Sepeda curian dijual Rp 1 juta
Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku menjual sepeda itu secara online di media sosial dengan kisaran harga Rp 1 juta.
"Dari sana kita cek alamatnya, alhamdulilah berhasil ditemukan penadahnya di Jalan Kopo. Dia mengakui dan kami berhasil mengamankan pelaku dan penadah berikut barang bukti satu buah sepeda," ucapnya.

Sudah beraksi 12 kali
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mencuri sebanyak 12 sepeda di beberapa wilayah di Kota Bandung.
"Pengakuan tersangka sudah enam kali di wilayah Lengkong, dan enam kali di wilayah Leuwipanjang dan Pasirkoja, total sudah mencuri 12 sepeda," ucapnya.
Berjalan kaki pelajari lokasi target
Sebelum melakukan pencurian, pelaku kerap berjalan kaki sendiri ke suatu tempat untuk mempelajari kondisi daerah sekitar.
Setelah mendapatkan targetnya, pelaku kemudian melakukan aksi pencurian tersebut.
Menurut Kusna, pelaku mengaku tak mengetahui bahwa lokasi yang menjadi target pencurian itu merupakan asrama TNI.
"Motif karena butuh uang saja ingin memiliki karena butuh uang, tidak ada unsur lain," ucapnya.
Baca juga: Rawan Begal Sepeda, Garda Sediakan Layanan Pengawal Pesepeda hingga 24 Jam
Baca juga: Kontraktor di Pasar Rebo Hilang, Motor Ditemukan di Pinggir Jalan
Rekaman CCTV pencurian viral

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Diberitakan sebelumnya, aksi dua pencuri sepeda di Asrama Pussenkav TNI AD terekam kamera pengawas.
Rekaman pelaku pencurian itu tersebar di media sosial.
Dari rekaman yang berdurasi 20 detik itu, tampak pelaku yang mengenakan jaket itu membuka pagar dan masuk ke halaman asrama, kemudian membawa kabur sepeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Maling Sepeda di Asrama TNI Bandung, Pelaku Ditangkap Sedang Main Game",