Wanita 17 Tahun Ngaku Mama Muda Diapit Dua Pria, Korban Terakhir Berakhir Mengenaskan

Usi masih 17 tahun, tapi Yoshi Fitriyani yang mengaku sebagai mama muda satu anak ini sudah memakan empat korban. Korban terakhir tewas mengenaskan.

Editor: Y Gustaman
Kolase TribunJakarta.com/Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk/Facebook
Polisi menggiring tiga pelaku pembunuhan Reval Fahrudin (18) pada 2 November 2020. Tiga tersangka, yakni Yoshi Fitriyani (17), Wanda (23) dan AD (15) dihadirkan dalam rilis perkara di Polrestabes Medan, Jumat (6/11/2020). (Inset) Yoshi dan Wanda. 

Berbekal keterangan pemilik bengkel, anggota Reksrim Polsek Sunggal berhasil mengidentifikasi para pelaku pembunuhan Reval.

Baca juga: 7 Obat Tradisional Berkhasiat Sembuhkan Luka Borok Koreng, Aman Digunakan pada Anak

Pada 5 November, polisi mengejar para pelaku di sekitar Tebingtinggi. Namun, mereka berpindah untuk kabur ke daerah Kisaran.

Akhirnya, usaha polisi tak sia-sia. Ketiga pelaku dicidiuk dari salah satu hotel melati di Kabupaten Asahan.

Polisi menggiring tiga pelaku pembunuhan Reval Fahrudin (18) pada 2 November 2020. Tiga tersangka, yakni Yoshi Fitriyani (17), Wanda (23) dan AD (15) dihadirkan dalam rilis perkara di Polrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).
Polisi menggiring tiga pelaku pembunuhan Reval Fahrudin (18) pada 2 November 2020. Tiga tersangka, yakni Yoshi Fitriyani (17), Wanda (23) dan AD (15) dihadirkan dalam rilis perkara di Polrestabes Medan, Jumat (6/11/2020). (Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk)

Riko memastikan tersangka Wanda merupakan calon suami Yoshi. "Kebetulan yang perempuan ini sudah pernah berkeluarga, umurnya 17 tahun" ucap dia.

Baru Kali Ini Membunuh

Reval adalah korban keempat perampokan yang sudah direncanakan para pelaku dengan menggunakan modus wanita sebagai umpannya.

Bedanya, tiga pelaku sebelumnya hanya diambil motor dan hartanya. Sementara Reval adalah satu-satu korban yang dihabisi hingga tewas.

"Pemeriksaan awal mereka sudah beroperasi di empat TKP dengan modus yang sama," sambung Riko.

Hasil curian mereka selama ini ada yang dititipkan dan sebagian dijual. Uang hasil penjualan yang turut diamankan polisi sebesar Rp 1,2 juta.

Dari ketiganya polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau, 1 buah obeng, 1 buah jam tangan merk Alba, 3 pasang sandal, dan uang tunai Rp50 ribu.

Para tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini disarikan dari berita Tribun Medan berjudul: Berawal dari Obeng, Akhirnya Terungkap Pembunuhan Keji di Sunggal; Modus Pembunuhan Keji di Sunggal, Pancingan Sang Wanita Berhubungan Intim Hingga Gasak CBR 150R; dan Sempat Kabur, Tiga Pelaku Pembunuhan Dibekuk di Hotel Melati Asahan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved