Demo Tolak UU Cipta Kerja
1.000 Buruh Geruduk DPR Demo Tolak UU Cipta Kerja dan Minta Kenaikan Upah Minimum, Senin 9 November
Menurut Said Iqbal, aksi akan dimulai pada pukul 10.30 WIB dengan jumlah buruh yang turun sekitar 1.000 orang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat buruh lainnya akan kembali melaksanakan aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Hari ini, dijadwalkan melakukan aksi di depan Gedung DPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/11/2020).
"Aksi hari ini menuntut dibatalkannya UU Nomor 21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislatif review dan kenaikan upah minimum 2021," ujar Presiden KSPI Said Iqbal.
Menurut Said, aksi akan dimulai pada pukul 10.30 WIB dengan jumlah buruh yang turun sekitar 1.000 orang.
"Estimasi 1.000-an orang buruh," ucap Said.
Baca juga: UU Ciptaker Sudah Diteken Presiden, Ini Seruan AMPG
Demo yang akan digelar hari ini merupakan serangkaian aksi buruh menolak UU Cipta Kerja dan meminta kenaikan upah minimum 2021 di seluruh provinsi.
Sebelumnya, aksi dilakukan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana pada 2 November 2020.
Setelah dari gedung DPR, aksi dilanjutkan ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 10 November 2020.