Pilkada Kota Tangsel
Siapkan Banyak Saksi, Keponakan Prabowo Laporkan Pemilik Akun FB yang Lecehkan Dirinya ke Polisi
Rahayu Saraaswati melaporkan pelaku pelecehan seksual yang menyerang dirinya ke Polres Tangsel
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rahayu Saraswati Sjojohadikusumo, melaporkan pemilik akun media sosial Facebook yang melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Salah satu akun Facebook, bernama Bang Djoel, mengunggah foto Saraswati yang tengah menunjukkan kondisi hamilnya dengan perut yang membesar,
Namun keterangan dari foto itu yang membuat Saraswati naik pitam, karena menjurus serangan politik dengan pelecehan seksual.
"Yg mau coblos udelnya silakan..Udel dah diumbar..pantaskah jadi panutan apalagi pemimpin tangsel ??," tertulis pada unggahan Bang Djoel. Yang belakangan diketahui sudah dihapus itu.
Tangkapan gambar postingan tersebut pun viral, termasuk di twitter dan di-retweet sendiri oleh Saraswati.
Serangan pelecehan seksual itu bukan pertama kali dialami Keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu.
Saraswati yang hadir langsung ke Mapolres Tangsel untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu, mengatakan, kasusnya bukanlah terkait politik.
Baca juga: Kisah Sedih Istri & Anaknya Meninggal Terlindas Truk Tangki, Suami Syok: Kejadiannya Begitu Cepat
Baca juga: Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara, Rute Bus Transjakarta Dialihkan
Pelaporan yang dilakukannya merupakan bentuk perlawanan terhadap pelaku pelecehan seksual.
Ia ingin menjadi contoh bagi semua korban pelecehan seksual untuk berani berbicara dan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Ini menjadi contoh buat saudara saudari kita, bukan hanya perempuan, siapapun yang mengalami pelecehan seksual harus berani bicara, kita dukung semua untuk menegakkan keadilan," ujar Saraswati, Selasa (10/11/2020).
Sementara, kuasa hukum Saraswati, Maulana Bungaran, mengatakan, pihaknya sudah meyiapkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan gambar unggahan pelcehan di Facebook, dan tangkapan gambar komentar-komentarnya.
Bukti disampaikan dalam bentuk fisik maupun digital.
"Dugaannya Undang-Undang ITE, junctonya pasal 27 sama pasal 45, dan tentunya kita masukkan dugaan tentang pelecehannya, tentunya itu semuanya kami serahkan ke kepolisian. Ke depannya apakah berkembang ke pasal-pasal lain tergantung penyelidikan," ujarnya.
Selain bukti, pihak Saraswati juga menyiapkan cukup banyak saksi ahli, dari bidang teknologi, bahasa, dan di bidang perempuan.