Kabar Artis

Video Panas Diduga Mirip Gisel, Hotman Paris Ingatkan Masyarakat yang Sering Membuat Video Serupa

Pengacara Hotman Paris ingatkan soal pembuat konten porno selain penyebar video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia.

Editor: Wahyu Aji
Instagram
Gisella Anastasia. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Hotman Paris ingatkan soal pembuat konten porno juga bisa terjerat hukum selain si penyebar video syur yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (9/11/2020).

Ketika ditemui di Jakarta, Hotman Paris memberikan penjelasan terkait video yang diduga mirip Gisel dan ramai diperbincangkan.

Baca juga: Hukuman Penjara 12 Tahun hingga Denda Miliaran Ancam Netizen Penyebar Video Panas Mirip Gisel

Diketahui beberapa waktu lalu nama Gisel menjadi sorotan setelah beredar video syur di media sosial.

Bahkan nama mantan istri Gading Marten itu berada di jajaran trending topic Twitter selama beberapa hari.

"Jadi kita 'kan belum tahu siapa cewek di video tersebut, dugaan sementara masih mirip artis terkenal," ucap Hotman Paris.

Pengacara Hotman Paris ingatkan soal pembuat konten porno juga bisa terjerat hukum selain si penyebar video syur yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia.
Pengacara Hotman Paris ingatkan soal pembuat konten porno juga bisa terjerat hukum selain si penyebar video syur yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia. (Kolase Instagram @hotmanparisofficial dan @gisel_la)

Menyikapi kasus ini, Hotman Paris mengingatkan kembali soal kasus serupa yang juga menjerat artis.

Di mana Hotman Paris merupakan seorang pengacara dari satu artis tersebut.

"Tapi yang jelaskan saya ingatkan hati-hati karena dulu saya pegang kasus CT."

"Yang ada CT, LM, sama si cowok AR, AR itu tidak menyebarkan," tambahnya.

Meski tidak menyebarkan video syur, sosok AR dinyatakan bersalah karena lalai menyimpan.

Hotman Paris kemudian mengingatkan kepada masyarakat yang sering membuat video serupa.

Baca juga: Polisi Panggil Pengacara yang Laporkan 5 Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel

"Waktu ada mahasiwa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja."

"Oleh pengadilan dianggap itu kelalaian, jadi hati-hati anda yang bikin video," terang Hotman Paris.

Hotman Paris menjelaskan, yang akan terjerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE adalah si penyebar video.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved