Habib Rizieq Pulang ke Indonesia
Fadli Zon Sarankan Agus Maftuh Dicopot, Sosok Dubes RI yang Sebut Habib Rizieq WNIO, Ini Profilnya
Kicauan Agus Maftuh yang menyebut Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai WNIO alias WNI Ora Duwe Paspor ramai diperbincangkan.
Agus Maftuh memperoleh gelar S1 pada 1989 dari Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Empat belas tahun kemudian, Agus Maftuh memperoleh gelar S2 di kampus yang sama pada 2003.
Agus Maftuh menikah dengan Lukluul Muniroh dan dikaruniai empat anak yaitu Nabila Azwida Faradisa, Gebriel Hammada Rabbic Reynova Lubna Feyla Affa, dan Ludivine Fahra Rabbeca.
Baca juga: Hadir Virtual di HUT Ke-9 NasDem, Jokowi: Selamat Menjadi Partai Besar yang Disegani
2. Dari Dosen hingga jadi Dubes
Masih dari situs PP Al-Munawwir Komplek Q, Agus Maftuh mengajar dan menjadi dosen di kampusnya, yaitu IAIN Sunan Kalijaga sejak 1989.
Di sana, ia mengajar Diplomasi dan Politik Luar Negeri serta Studi Keamanan dan Pertahanan.
Agus Maftuh juga pernah menjadi dosen tamu di Monash University Melbourne dengan kajian Global Terorism Centre pada 2006.
Lima tahun kemudian, ia kembali menjadi dosen tamu di Internasional Islamic University Islmabad Pakistan pada 2011.
Setelah 27 tahun mengajar, Agus Maftuh dilantik menjadi Duta Besar RI.

Agus Maftuh dilantik Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kerajaan Arab Saudi merangkap Organization of Islamic Cooperation (OIC), berkedudukan di Riyadh.
Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta pada 13 Januari 2016.
3. Bebaskan TKI dari hukuman mati
Selama menjadi dubes, Agus Maftuh menorehkan beberapa catatan.
Satu di antaranya membebaskan tujuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari hukuman mati hingga 2018.
Satu di antaranya TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang bekerja di Arab Saudi, Etty binti Toyib.
Etty lolos dari hukuman setelah didakwa membunuh majikannya Faisal al-Ghamdi pada 2001 lalu.

"Etty Toyyib lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar dan setelah mendekam di penjara selama 20 tahun," kata Agus Maftuh, Senin (6/7/2020).
Agus mengatakan, proses pembebasan berlangsung sangat alot karena pihak keluarga Faisal ingin Etty mendapat hukuman mati atau qisas.
Namun pada akhirnya, setelah bernegosiasi dengan KBRI Riyadh, keluarga Faisal setuju untuk menerima diyat tebusan Rp 15,5 miliar.
Uang diyat tebusan tersebut, kata Agus, didapat dari sumbangan berbagai pihak di Tanah Air.
Di antaranya, Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan.
Baca juga: Megawati Sebut Pembangunan Jakarta Amburadul, Gerindra Pamer Penghargaan Internasional Milik Anies
Serta pihak lain dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi.
Dikutip dari Kompas.com, dana dikumpulkan selama tujuh bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Singkat Agus Maftuh, Dubes RI untuk Arab Saudi yang Sebut Habib Rizieq WNI Ora Duwe Paspor