Rencana Reuni 212 di Monas
Pemprov DKI Bantah Terima Surat Pengajuan Izin Reuni Akbar Alumni 212 di Monas
Pemprov DKI belum memberi izin acara reuni akbar PA 212 digelar di kawasan Monas pada 2 Desember 2020.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta membantah telah menerima surat permohonan terkait penggunaan kawasan Monas untuk reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, hingga saat ini surat yang diklaim telah dikirim tiga bulan lalu belum diterima pihaknya.
Oleh karenanya, Pemprov DKI belum memberi izin acara reuni akbar 212 digelar di kawasan Monas pada 2 Desember 2020.
"Belum (terima surat). Kan gini, setelah ada baru kita obrolin," ucapnya, Rabu (11/11/2020).
Surat undangan rapat terkait pelaksanaan reuni akbar 212 sebenarnya sempat beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat itu disebutkan rapat yang digelar pagi tadi sekira pukul 09.30 WIB membahas tentang permohonan izin tempat kegiatan reuni akbar Alumni 212 di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Meski membenarkan adanya rapat yang melibatkan unsur TNI/Polri itu, namun Taufan menampik bila agenda rapat membahas pelaksanaan reuni akbar 212.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta ini berdalih, rapat tersebut hanya membahas soal keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Belum, belum (bahas reuni akbar). Enggak ada kok (orang 212) yang datang," ujarnya di Balai Kota DKI.
Dalam pengajuan izin penggunaan kawasan Monas, ada sejumlah prosedur yang harus diperhatikan.
Pertama, pemohon harus mengajukan izin ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas.
Kemudian, surat itu bakal diteruskan ke Kesbangpol untuk dibahas.
Bila dirasa acara tersebut dinilai aman diselenggarakan di Monas, Kesbangpol bakal menerbitkan surat izin.
Selanjutnya, surat izin tersebut juga akan dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.