Kesal Tak Dipinjami Uang Rp 500 ribu, Dua Pria Ini Bacok Mahasiswa yang Baru Dikenalnya
Dua tersangka pembunuhan seorang mahasiswa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ( Kalsel) sudah dibekuk.
Editor:
Rr Dewi Kartika H
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan dan akan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap Motif 2 Pelaku Pembunuh Mahasiswa di Banjarmasin", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/12/21001331/terungkap-motif-2-pelaku-pembunuh-mahasiswa-di-banjarmasin?page=all#page3.
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Editor : Dony Aprian
Berita Terkait