Pedagang Sayur Tipu Seorang Wanita Hingga Rp 51 Juta dengan Modus Ghaib, Susuk Jadi Alasan
Seorang penjual sayur menipu seorang wanita hingga mengakibatkan kerugian Rp 51 Juta dengan modus iming-iming cara ghaib.
Uang palsu tersebut diberikan kepada korban sebagimana janjinya saat memulai kesepakatan.
"Namun begitu dicek ternyata uang tersebut merupakan uang mainan sehingga korban segera melapor ke polisi," katanya.
Dari hasil kasus ini, Satreskrim Polres Temanggung mengamankan sejumlah barang bukti merupakan tiga lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, 300 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000, bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan dan telepon seluler.
"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Warga Kemloko Temanggung Diperdaya Bakul Sayur Bisa Gandakan Uang, Kerugian Fantastis
