Pedagang Sayur Tipu Seorang Wanita Hingga Rp 51 Juta dengan Modus Ghaib, Susuk Jadi Alasan

Seorang penjual sayur menipu seorang wanita hingga mengakibatkan kerugian Rp 51 Juta dengan modus iming-iming cara ghaib.

Istimewa
Artamto (45) menunjukkan uang palsu yang digunakan untuk menipu korban, Kamis (12/11/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, TEMANGGUNG - Artamto (45) seorang pedagang sayur di Grabak, Kabupaten Magelang, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Temanggung, lantaran menipu seorang wanita.

Korbannya adalah Sri Mulyani, warga Kemloko, Kranggan, Kabupaten Temanggung.

Artamto mengelabui Sri dengan mengaku bisa menggandakan uang dalam jumlah besar dan waktu sekejap.

Tidak lain, modus iming-iming penggadaan uang  itu dengan cara ghaib.

Penipuan bermula kala Artamto bertemu Sri di Semarang.

Saat itu Sri mengaku butuh uang untuk memasang susuk.

Artamto yang mengaku tidak mempercayai hal ghaib, melihat peluang untuk menipu.

Ia menawari penggandaan uang dengan cara ghaib kepada Sri.

Baca juga: 13 Jemaah Umrah Asal Indonesia Positif Covid-19, Tertahan di Arab Saudi Jalani Isolasi

Baca juga: Baleg DPR Bahas Lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Berikut Isi di Dalamnya

Bak gayung bersambut, Sri yang mendambakan susuk di tubuhnya pun langsung menyepakati tawaran Artamto.

"Sebenarnya saya juga tidak percaya dengan penarikan uang ghaib, tetapi karena ada saja warga yang percaya sehingga saya manfaatkan untuk mendapatkan uang," terangnya di Mapolres Temanggung, Kamis (12/11/2020).

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan, korban terpikat untuk mendapatkan uang miliaran rupiah dari pelaku dengan waktu singkat.

Bahkan, korban bersedia menyetorkan uang asli senilai Rp 51 juta yang akan digunakan pelaku sebagai media penarikan uang.

"Korban menyerahkan uang akad total Rp16 juta, dan sisanya Rp 35 juta. Uang tersebuat diserahkan secara bertahap baik tunai maupun transfer bank," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri menambahkan, setelah mendapat uang dari korban, pelaku melakukan ritual tertentu untuk menarik uang ghaib guna mengelabuhi korban.

Satu hari setelah ritual, sudah tersedia lembaran uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 di dalam bungkusan mori yang digunakan untuk ritual.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved