Korban Buka Paksa Cadar di Tangerang Buat Laporan Polisi

P (42) korban paksa pelepasan cadar oleh seorang pria di Kota Tangerang membuat laporan ke polisi, Jumat (13/11/2020).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
P (42) korban paksa pelepasan cadar oleh seorang pria di Kota Tangerang membuat laporan ke polisi, Jumat (13/11/2020). 

Setelah insiden tersebut korban beserta keluarganya sepakat untuk menindak lanjuti kasus ini ke proses hukum.

Tentu saja dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau pelecehan.

"Kalau secara pribadi pelaku sudah meminta maaf kepada korban via telepon dan korban sudah memaafkan," ujar Salim.

"Bahkan pelaku sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf kepada ibu bapak korban, dan keluarga korban sudah memberikan maaf," sambungnya lagi.

Kendati demikian, Salim menyebutkan, perdamaian dan permohonan maaf tidak menghapus unsur pidana.

Untuk itu, tim advokasi dengan fakta hukum yang ada akan tetap menindak lanjuti proses hukum sebagaimana amanah dari korban dan keluarga.

"Pelaku sudah mengakui secara sadar semua perbuatannya dan beberapa saksi sudah membenarkannya, keterangan korban  sudah sangat jelas," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved