Penusuk Calwalkot Makassar Ditangkap
Lima Tersangka Penusukan Timses Cawalkot Makassar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Para tersangka penusukan salah satu tim sukses calon Wali Kota Makassar berinisial MM (46) dijerat pasal berlapis.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Para tersangka penusukan salah satu tim sukses calon Wali Kota Makassar berinisial MM (46) dijerat pasal berlapis.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan S alias AR (36).
Kelimanya dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 2, dan Pasal 355 ayat 1 KUHP.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 340 KUHP karena diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap MM.
"Kita terapkan juga Pasal 340 karena direncanakan. Begitu salah satu tersangka datang ke Jakarta, menghubungi rekan-rekannyanya, mengupload video yang menimbulkan amaah, kemudian melakukan penusukan tersebut," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Jumat (13/11/2020).
Dengan begitu, para tersangka terancam hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara.
Salah satu tersangka, yakni S, meninggal dunia karena memiliki penyakit bawaan.
"Yang bersangkutan ada penyakit jantung ya, sesak napas, dan di rumah sakit meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Saat polisi melakukan penangkapan, jelas Yusri, tersangka S memang tengah dalam kondisi sakit.
"Pada saat kita melakukan penangkapan Saudara S, yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit bawaan, kemudian kita rujuk," ungkapnya.
Aksi penusukan ini berawal saat korban merekam video yang dianggap melecehkan seseorang.
"Ini sebetulnya rangkaian kegiatan yang ada di Makassar sana," kata Tubagus.
"Tentunya dampak dari video itu menimbulkan kemarahan bagi yang lain," tambahnya.
Salah satu tersangka berinisial MNM kemudian terbang dari Makassar menuju Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/konpers-penusukan-timses-cawalkot.jpg)