Penusuk Calwalkot Makassar Ditangkap

Lima Tersangka Penusukan Timses Cawalkot Makassar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Para tersangka penusukan salah satu tim sukses calon Wali Kota Makassar berinisial MM (46) dijerat pasal berlapis.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Konferensi pers pengungkapan kasus penusukan terhadap tim sukses Cawalkot Makassar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).  

Sesampainya di Jakarta, MNM menghubungi enam orang rekannya. Mereka adalah F, S, AP, S alias AR, JH, dan AR.

Diinisiasi MNM, mereka mulai merencakan pembunuhan terhadap MM.

Momen yang dipilih adalah ketika korban selesai mengikuti acara di sebuah stasiun televisi swasta, Sabtu (7/11/2020).

"Momen ini lah yang dimanfaatkan untuk melakukan penusukan," ujar Tubagus.

Baca juga: Tahun Ini YouTube Rewind Ditiadakan Akibat Pandemi Covid-19

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 di Duren Sawit Menurun dalam Dua Bulan Terakhir

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penusukan Timses Cawalkot Makassar di Kawasan Palmerah

MNM memberikan upah kepada keenam rekannya sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi tugas. Mulai dari eksekutor hingga pengawas situasi.

"Yang pertama saudara F, perannya adalah sebagai eksekutor yang melakukan penusukan," jelas Yusri.

Dalang dari penusukan ini adalah tersangka MNM. Sedangkan tersangka S merupakan orang yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor.

"Untuk saudara AP dan S alias AR tugasnya memantau situasi di lapangan," tutur Yusri.

Selain kelima tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya.

"Ada dua yang masih DPO (daftar pencarian orang), yaitu AR dan JH," ujar Yusri.

Penusukan terhadap MM terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2020) malam lalu.

Ketika itu, korban baru saja mengikuti acara di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta.

Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggul dan telah mendapat perawatan di rumah sakit.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved