Raba Dada 4 Bocah Perempuan, Kakek Pemulung Ini Berkilah saat Ditangkap: Saya Anggap Seperti Cucu
Seorang permulung berinisial S (63) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pencabulan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang permulung berinisial S (63) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pencabulan.
Warga Jalan Pasar Baru Surabaya itu dilaporkan ke polisi oleh orangtua empat bocah SD di Surabaya Timur yang anaknya menjadi korban.
Kasus ini terbongkar setelah ibu salah satu korban memergoki perbuatan bejat pelaku.
Empat bocah perempuan di bawah umur korban pelaku adalah DA pelajar berusia 10 tahun, EA pelajar berusia 9 tahun, APW pelajar berusia 9 tahun, dan SPW pelajar berusia 8 tahun.
Pelaku yang merupakan tukang rombeng sekaligus pemulung keliling ini disebut biasa lewat di sekitar daerah rumah keempat korbannya.
Saat melihat korban EA berada di depan gang dan kebetulan sendirian, tiba-tiba pelaku datang dan meraba-raba bagian tubuh korban.
Pada hari berikutnya pelaku juga beraksi melecehkan APW saat korban berada di gang ketika kondisi jalan sedang sepi.
Hal yang sama juga terjadi pada SPW. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, aksi pelaku ini tidak terhenti disitu.
Pada, Minggu 11 Oktober 2020 pukul 11.30 WIB, pelaku berpapasan dengan korban NDA.
Pelaku langsung memegang payudara korban sebelah kanan hingga korban berteriak.
"Kejadian tersebut turut pula disaksikan oleh ibu korban yang kebetulan berada di depan rumah," sebut Iptu Fauzy, Kamis (12/11/2020), seperti dilansir dari Surya.co.id.
Ibu korban yang melihat seketika itu berteriak memarahi pelaku.
Namun, pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda anginnya. Atas kejadian tersebut, kemudian para orangtua korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Kami akhirnya mengamankan pelakunya, Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, atas dasar laporan para orangtua korbannya dan kini sudah ditahan dalam penjara," tambah Fauzy Pratama.
Kepada polisi, S yang sudah menduda itu berdalih khilaf melakukan perbuatannya.