Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Bandingkan Nasib Sang Klien dengan Ahok dan Ahmad Dhani
Jerinx akan menjalani sidang dengan agenda duplik pada Selasa (17/11/2020), di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi menanggapi terkait Jaksa yang melakukan copy paste terhadap dalam surat tuntutan terhadap keterangan ahli.
Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan hal itu telah dijabarkan secara jelas di dalam replik.
Intinya bahwa ahli di persidangan telah menyatakan bahwa keterangannya di dalam BAP ahli adalah benar dan tetap pada keterangannya dalam BAP.
"Lah, ahlinya sudah bilang sesuai BAP lalu disalin sesuai BAP kok jadi salah. Ahlinya lho yang bilang tetap pada BAP. Lagipula di dalam surat tuntutan tersebut juga dituangkan keterangan ahli yang bersifat tambahan atau yang belum ada BAP," kata Luga, dalam keterangan tertulis.
Terkait unsur barang siapa yang dipersoalkan, menurutnya juga telah ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya.
Intinya unsur setiap orang itu dipersamakan dengan kata "barang siapa" yaitu merujuk pada orang yang apabila orang tersebut memenuhi inti delik tindak pidana yang ditujukan terhadap terdakwa, baik sebagai manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Terkait ini, ia merujuk putusan Makamah Agung RI Nomor: 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 yang menyatakan terminologi kata "barang siapa/setiap orang sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya.
"Dari sana saja sudah jelas bahwa unsur setiap orang dipersamakan dengan barang siapa," ujar dia. Baca berikutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Jerinx Bandingkan Tuntutan Kliennya dengan Ahok dan Ahmad Dhani", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/16/14373231/pengacara-jerinx-bandingkan-tuntutan-kliennya-dengan-ahok-dan-ahmad-dhani?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor : Robertus Belarminus