Pengedar Jaringan Sumatera Sembunyikan 27 Paket Ganja dalam Karung Pakaian Bekas

Demi mengelabui petugas, dua karung tersebut diisi pakaian bekas untuk menutupi 27 paket ganja yang ada di dalamnya.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Barang bukti karung berisi pakaian bekas dan ganja yang diamankan aparat Polsek Kelapa Gading dari dua pengedar jaringan Sumatera. 

Dua orang pengedar ganja jaringan Sumatera diringkus aparat Polsek Kelapa Gading, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kedua tersangka, MR (20) dan HA (23), ditangkap pada Sabtu dini hari di indekos mereka di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi dari seorang pemakai yang sebelumnya telah ditangkap.

"Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga atau tersangka pelaku kepemilikan ganja yang diberikan oleh jaringan Sumatera," kata Rango di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (16/11/2020).

Awalnya, polisi menangkap MR di indekosnya dengan barang bukti 27 paket ganja yang dimasukan ke dalam dua karung.

Kemudian, dari penangkapan MR, polisi melakukan pengembangan dan meringkus HA.

Keduanya diringkus setelah polisi mendapati informasi bahwa dua karung ganja tersebut baru tiba di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah dikirim lewat jasa pengiriman.

"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Polsek didapati bahwa lokasi penerima barang tersebut adalah di wilayah Jakarta Pusat," kata Rango.

Dari penangkapan kedua tersangka polisi menyita 27 paket ganja yang terbungkus plastik cokelat dengan berat sekitar 23 kilogram.

Atas perbuatannya, MR dan HA dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved