Polda Metro Jaya Panggil Anies Baswedan Terkait Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Pemanggilan Anies terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/20

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Dion / Tribun Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (17/11/2020).

Pemanggilan Anies Baswedan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

"Iya kita undang (Anies Baswedan) untuk klarifikasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (16/11/2020).

Tubagus mengatakan bukan hanya Anies Baswedan yang dipanggil untuk klarifikasi. Namun, ia tidak menjelaskan pihak mana saja yang dipanggil.

"Banyak (yang dipanggil), ada beberapa sih," ujar dia.

Baca juga: Kombes Heru Novianto Dicopot dari Jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat

Baca juga: Dicopot Dari Jabatan Kapolda Metro Jaya, Begini Nasib Irjen Nana Sudjana

Diberitakan sebelumnya, Polri akan menyelidiki pelanggaran pidana yang terjadi saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Dalam hal ini, kepolisian akan memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Nantinya, Polri bakal memanggil Ketua RT hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW linmas, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).

Argo menjelaskan, pemanggilan semua pihak tersebut masih sebatas klarifikasi terkait pelanggaran pidana tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan.

"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," terang dia.

Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.

Keputusan itu tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolri nomor no ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

Nana Sudjana pun kini dimutasi dalam jabatan baru di institusi Bhayangkara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved