Polisi Panggil Gubernur Anies

Anies Dipanggil ke Polda, Ini Tanggapan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Hardiyanto Kenneth

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth sangat menyayangkan ketidaktegasannya orang nomor satu di Jakarta.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Kepala Baguna (Badan Penanggulangan Bencana) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, serta Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. 

Sejumlah aktivitas yang menciptakan kerumunan, akan bisa menimbulkan penularan, menulari dan tertular satu sama lainnya.

"Jika kerumunan massa akan terus terjadi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan itu akan jadi mesin pembunuh terhadap kelompok yang rentan," kata Kent.

Kent pun selalu mengimbau kepada warga Jakarta khususnya, jika hendak berpergian agar benar-benar mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, seperti jaga jarak, memakai masker, dan menyiapkan hand sanitizer.

"Saya mengimbau kepada warga DKI Jakarta wajib melakukan protokol kesehatan covid-19 dengan disiplin dimanapun berada. Penyebaran virus akan terhenti jika dari diri kita yang benar-benar disiplin terhadap diri sendiri. Jangan bosan dan malas dalam melakukan standart protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer. Kita wajib bertanggung jawab terhadap diri kita sendiri, dan orang lain," ujarnya.

Selain itu, jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta terancam tumbang jika terbukti melanggar kesalahan, seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam Pasal 79 yang tertulis, (1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

(2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak
mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, Polri akan segera meminta klarifikasi sederet tokoh terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah di daerah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Barat.

Surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI.

Para tokoh tersebut akan dilakukan klarifikasi dengan dugaan tindak Pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

Untuk diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved