Pemprov DKI Ungkap Alasan Tolak Izin Reuni 212 di Monas

Kepala UPK Monas Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, alasan penolakan itu lantaran Monas masih ditutup sejak 14 Maret 2020 lalu.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pukul 12.30 WIB, Selasa (27/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta resmi menolak permohonan izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan Reuni Akbar 212.

Penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 yang dilayangkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, alasan penolakan itu lantaran Monas masih ditutup sejak 14 Maret 2020 lalu.

Untuk itu, segala jenis kegiatan di area Monas belum diperbolehkan.

"Sejak 14 Maret 2020 Monas ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monas," tulis Isa dalam Surat Jawaban untuk PA 212.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, penutupan kawasan Monas dilakukan demi meminimalisir penularan Covid-19.

"Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penuturan di masa di wabah Covid-19," ujarnya.

"Saat ini dan selama wabah itu ada si Jakarta, maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun," sambungnya.

Hal ini pun disebutnya sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta jajarannya untuk meminimalisir kegiatan pengumpulkan massa.

Atas dasar itulah, Pemprov DKI menolak surat izin yang diajukan PA 212 kepada UPT Monas.

"Memperhatikan hal itu, maka permohonan izin penggunaan Monas tidak bisa dipenuhi," tuturnya.

Sebelumnya, rencana reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Monas, Jakarta Pusat disarankan untuk ditunda.

Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza mengatakan kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

“Kalau saya mengimbau, saya menyarankan sebaiknya ditunda dulu. Sekarang bukan waktunya kita bereforia, bersama sama, bergerombol, itu tidak akan menyelesaikan masalah. Artinya tidak akan menyelesaikan masalah tentang Covid-19,” kata Kiai Adib Rofiuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/11/2020).

Kiai Adib mengatakan reuni 212 yang rencana digelar 2 Desember 2020 tidak tepat waktunya untuk digelar saat ini.

Apalagi saat ini DKI Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Baca juga: SKPD Keberatan Acara Reuni Alumni 212 Digelar di Monas, Semua Keputusan Ada di Tangan Anies Baswedan

“Pemerintah itu melaksanakan protokol kesehatan untuk bangsa dan negara, untuk rakyatnya. Kita semua harus bersama-sama menjaga itu. Kalau saya sarankan ditunda dulu lah. Masih banyak waktu kok, kenapa harus sekarang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dewan Pembina (Mustasyar) PBNU ini mengimbau kepada umat muslim untuk mentaati aturan dari pemerintah untuk menjauhi kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan.

Dengan begitu, Indonesia akan bisa terbebas dari Covid-19.

“Ini semestinya masyarakat bangsa Indonesia khususnya, sadar bahwa kita semua itu tengah mendapat cobaan dari Allah SWT. Dan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah itu luar biasa melaksanakan, menjaga terhadap rakyatnya agar rakyatnya tidak terkena Covid-19. Tapi sayangnya masih banyak masyarakat yang belum sadar,” katanya.

Baca juga: Terungkap, Anies Baswedan Sudah Terima Permohonan Reuni Alumni 212 di Monas Sejak 1 September

“Maka saya menganjurkan betul kepada masyarakat karena pemerintah sudah berusaha maksimal maka kita pun harus bersama sama. Tidak mungkin pemerintah saja yang mengatasi. Karena itu kebaikan kita bersama, bukan kebaikan sepihak,” sambung dia.

Bagi Kiai Adib, silaturahmi bagus tapi tidak harus dengan cara berkumpul mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Bahwa reuni itu silaturahmi itu bagus, tetapi kalau hanya akan membuat kemudaratan daripada kemanfaatan lebih baik ditunda. Kalau efeknya menambah klaster Covid baru, ini menjadi tidak baik,” ujarnya.

Sebelumnya, PA 212 merencanakan menggelar reuni pada 2 Desember 2020 di Monas, Jakarta Pusat.

Ketua PA 212 Slamet Maarif menyebut pihaknya saat ini sedang menunggu surat izin penggunaan Monas dari Pemprov DKI Jakarta.

Keberatan

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Irfal Guci membenarkan pihak Persaudaraan Alumni 212 telah menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyelenggarakan reuni di dalam kawasan Monas.

Surat itu dikirim sejak September 2020 lalu.

"Mereka setahu saya sudah bersurat ke Gubernur pada awal September, dan Gubernur memerintahkan ke Kesbangpol (membahas) karena Kesbangpol yang lebih mendalami," ucap Irfal kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Pihak Kesbangpol DKI sendiri disebut sudah melangsungkan rapat pembahasan itu pada Rabu (11/11/2029.

Hasilnya, nyaris semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI melontarkan keberatan.

Alasannya pandemi Covid-19 masih melanfa ibu kota.

Selain itu, jika gelaran reuni yang diikuti PA 212 dan ormas lain termasuk FPI dibolehkan, maka para SKPD DKI khawatir ada kecemburuan dari ormas lainnya. 

Sehingga mereka akan menuduh Pemprov DKI bersikap tidak adil lantaran cuma mengizinkan Monas bisa dipakai gelaran reuni untuk PA 212 saja.

"Kesbangpol sendiri sudah rapat hari Rabu. Saya ngga hadir, yang hadir kepala UPT Monas. Pada dasarnya semua SKPD keberatan, karena kalau suasana Covid-19 seperti ini, kalau satu boleh, nanti semua pasti minta dibolehkan. Kalau yang lain tidak dibolehkan, nanti bakal nanya kenapa itu boleh," jelas dia.

"Hampir semua yang diundang (rapat) menyatakan keberatan," katanya.

Namun lanjut Irfal, hasil dari semua pembahasan itu berbentuk rekomendasi.

Gubernur DKI Anies Baswedan yang nantinya akan memutuskan apakah melarang Monas dijadikan tempat reuni sesuai mayoritas suara SKPD, atau justru mengambil keputusan sendiri dan menyetujui PA 212 menggelar reuni di dalam kawasan Monas.

"Tetapi, keputusan akhir di pak Gubernur, rekomendasi yang kami kasih ke pak Gubernur, terserah pak Gubernur memperbolehkan atau tidak. Kalau boleh kita siap, kalau nggak boleh lebih bagus lagi," jelas Irfal.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved