Polisi Telusuri Aliran Dana Terkait Gelombang Pelajar Ikut Demo, Diduga Ada Pihak yang Beri Upah
Polda Metro Telusuri Aliran Dana Terkait Gelombang Pelajar Ikut Demo, Diduga Ada Pihak yang Beri Upah
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menelusuri aliran dana terkait mobilisasi pelajar dan anak-anak untuk mengikuti aksi demo di Jakarta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis mengatakan, ada dugaan para pelajar mendapatkan upah ketika ikut dalam aksi unjuk rasa.
Temuan itu disebut menjadi langkah awal polisi untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai penyokong dana.
"Ada indikasi anak diberi kompensasi untuk melakukan aksi. Itu masih dalam pendalaman oleh penyidik. Betul, itu jadi salah satu data awal yang kami pergunakan untuk mengungkap jaringan ini, kelompok ini," kata Putu, Jumat (5/9/2025).
Putu menjelaskan, Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Lalu apakah sudah berkoordinasi dengan PPATK? Sudah. Kami juga ingin menelusuri apakah ada aliran-aliran dana tertentu kepada kelompok ini atau mereka lebih bersifat kolektif," ujar dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sejumlar pelajar dan anak-anak mengaku ikut dalam barisan pendemo karena melihat ajakan di media sosial.
Bahkan, ada pelajar yang sudah diamankan pada 25 Agustus 2025, kembali datang pada 28 dan 29 Agustus 2025.
"Temuan yang menarik, saat kita mengamankan satu orang anak di tanggal 25 Agustus, lalu kita berusaha cegah dia agar tidak ikut aksi, kita bawa ke polda, kita wawancarai, ternyata di tanggal berikutnya di tanggal 28-29 kita temukan dia juga ikut ke aksi yang berada di DPR/MPR," ungkap Putu.
"Lagi-lagi motifnya sama, ikut diajak melalui media sosial dari beberapa platform. Ini fenomena yang terjadi," imbuh dia.
Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis saat demo di Jakarta.
Enam tersangka di antaranya termasuk dalam klaster penghasutan.
Keenamnya yaitu Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, Khariq Anhar alias KA, Reyhan alias RAP, dan Figha alias FL.
Mereka diduga menghasut massa melakukan aksi anarkis melalui media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.