Syarat Mendapatkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Data via https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik & Kependidikan non-PNS (honorer).

Editor: Muji Lestari
ohayo
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi tenaga pendidik honorer! Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer).

Dikutip dari Kompas.com, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer sebesar Rp 3,6 triliun.

Rencananya, pencairan BSU akan menyasar 2.034.732 orang.

Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nadiem mengatakan, masing-masing guru honorer atau tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 3 Cair Pekan Ini, Segera Cek Rekeningmu!

Cek penerima bantuan BLT guru honorer

Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Syarat mendapatkan BLT guru honorer

Nadiem mengatakan, untuk menerima BSU syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 3 Cair Pekan Ini, Segera Cek Rekeningmu!

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berstatus bukan sebagai PNS.

- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved